Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2012

Hewan Kurban Dikenakan Retribusi 

Ilustrasi hewan kurban

PEKANBARU --(KIBLATRIAU. COM) -- Berdasarkan  peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru, seluruh hewan kurban yang ada diwajibkan membayar retribusi.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru Syahmanar S Umar, menjelaskan, Perda Kota Pekanbaru yang mengharuskan hewan kurban dikenakan biaya retribusi ialah Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2012.

"Besarannya, untuk sapi Rp20.000 perekor dan kambing atau domba Rp3.000 perekor," jelas Syahmanar,  Rabu (22/8).

Sementara itu,  dikatakan  Herlandria, selaku Kasi Keswan Kesmavet (Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner) Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, dengan adanya peraturan tersebut, setiap hewan kurban yang dibawa ke masjid dipastikan akan dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan dan surat izin potong.

"Retribusi ini digunakan untuk biaya pelayanan pemeriksaan hewan kurban," tuturnya.

Terkait berapa jumlah retribusi yang didapat pada tahun ini, Herlandria mengatakan dirinya belum mengetahui pasti angkanya.

"Kita belum dapat angka pastinya, karena hingga kemarin masih ada transaksi jual beli hewan kurban juga," tutupnya. (Lx)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar